Selasa, 23 Oktober 2012

Dalil-dalil Tentang Qurban Yang Menjadi Pedoman Panitia Qurban


Ada banyak pendapat yang dijadikan dasar pelaksanaan qurban baik yang dilakukan sendiri-sendiri atau melalui panitia qurban, asalkan berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah semuanya pasti benar. DKM Al-Khaif melalui bantuan Ust. Naziri, membuat pedoman pelaksanaan qurban yang telah digunakan selama penyelenggaraan qurban melalui DKM Al-Khaif yang telah berjalan kurang lebih selama 6 kali yaitu sbb :


Meskipun dalam point no. 7 diatas dinyatakan boleh menjual jika terpaksa dengan syarat uangnya dibagikan kepada yang berhak, tetapi untuk bersikap dan menjaga kehati-hatian, selama pelaksanaan qurban yang pernah dilakukan, DKM Al-Khaif TIDAK PERNAH MENJUAL  apapun dari bagian hewan qurban spt kepala, kulit, kaki, tulang dan jeroan. Semua bagian hewan qurban (kecuali kotoran) dibagikan kepada yang berhak menerimanya dan TIDAK PERNAH DIJADIKAN SEBAGAI UPAH MAUPUN OPERASIONAL PANITIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar